Diposting:
13 Syawal 1433 H / 31-08-2012
Fatwa Lajnah
Da`imah pada tanggal 14/ 3/1425 H dengan nomor (22935):
Telah sampai
pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Li
Al-Buhûts Al-‘Ilmiyiah wa Al-Iftâ`[3] tentang aktifitas perusahaan-perusahaan
pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4], seperti Biznas dan Hibah
Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk
membeli sebuah barang atau produk agar orang tersebut (juga) mampu meyakinkan
orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang (lain) itu
juga meyakinkan orang lain untuk membeli. Demikianlah (seterusnya). Setiap kali
tingkatan anggota di bawahnya (downline) bertambah, orang pertama akan
mendapatkan komisi besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota, yang dapat
meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan
mendapatkan komisi-komisi sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang
berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para
anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring
(MLM).
Jawab:
Alhamdulillah,
Lajnah
menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut.
Sesungguhnya,
transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan transaksi itu
adalah komisi, bukan produk. Terkadang, komisi dapat mencapai puluhan ribu,
sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal,
ketika diperhadapkan di antara dua pilihan, niscaya akan memilih komisi. Oleh
karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan
mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar,
yang mungkin didapatkan oleh anggota, dan mengiming-imingi mereka dengan
keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu
harga produk. Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaanperusahaan ini hanya
sekadar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini
adalah hakikat transaksi di atas, itu adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama,
transaksi tersebut mengandung riba dengan dua jenisnya: riba fadhl[5] dan riba nasî’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil
dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar dari (harta) tersebut.
Berarti, (transaksi) itu adalah barter uang dengan bentuk tafâdhul
(memiliki selisih nilai) dan ta’khîr (tidak secara tunai). Hal ini
adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan
kepada konsumen tiada lain hanyalah sebagai kedok untuk barter uang tersebut
dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya)
sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, hal
itu termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syariat
karena anggota tidak mengetahui, apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah
anggota yang cukup atau tidak? Bagaimanapun pemasaran berjejaring atau
berpiramida itu berlanjut, hal tersebut pasti akan mencapai batas akhir yang
akan berhenti. Sedangkan, anggota tidak tahu bahwa, ketika bergabung ke dalam
piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau
berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya adalah bahwa
kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas.
Kalau begitu, yang mendominasi adalah kerugian, sedang ini adalah hakikat gharar,
yaitu ketidakjelasan antara dua perkara. Yang paling mendominasi antara
keduanya adalah yang dikhawatirkan. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam
telah melarang terhadap gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya.
Tiga, hal
yang terkandung dalam transaksi ini, berupa memakan harta manusia secara batil,
adalah bahwa tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini,
kecuali perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan
tujuan menipu anggota lain. Hal inilah yang nash pengharamannya datang dalam
firman (Allah) Ta’âla,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ.
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian
dengan cara yang batil.” [An-Nisâ`: 29]
Empat, hal
yang terkandung dalam transaksi ini, berupa penipuan, pengaburan, dan
penyamaran terhadap manusia, adalah dari sisi penampakan produk, yang
seakan-akan merupakan tujuan dalam transaksi, padahal kenyataannya adalah
menyelisihi itu, serta dari sisi bahwa mereka mengiming-imingi komisi besar,
yang (komisi besar itu) sering tidak terwujud. (Perkara) ini terhitung sebagai
penipuan yang diharamkan. Nabi shalallâhu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda,
مَنْ غَشَّ
فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Barangsiapa
yang menipu, ia bukanlah dari (golongan) saya.” [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya]
Beliau shalallâhu
‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَ وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي
بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَهُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang
yang bertransaksi jual-beli berhak menentukan pilihannya (khiyâr) selama belum berpisah.
Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya transaksinya akan diberkati.
Namun, jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya keberkahan transaksinya
akan dicabut.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Adapun
pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], (pendapat) itu tidaklah benar
karena samsarah adalah transaksi (berupa) pihak pertama mendapatkan
imbalan atas usahanya dalam mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun
pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk
memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat samsarah adalah memasarkan
barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM). Maksud sebenarnya
adalah pemasaran komisi, bukan (pemasaran) produk. Oleh karena
itu, orang yang bergabung (ke dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan
memasarkan, dan seterusnya[10]. (Hal ini) berbeda dengan samsarah,
(bahwa) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang.
Perbedaan antara dua transaksi adalah jelas.
Adapun
pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian),
(pendapat) ini tidaklah benar. Andaikata (pendapat itu) diterima, tidak semua
bentuk hibah itu boleh menurut syariat (sebagaimana) hibah yang berkaitan
dengan suatu pinjaman adalah riba. Oleh karena itu, kepada Abu Burdah, Abdullah
bin Salam radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,
إِنَّكَ فِي
أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى
إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَإِنَّهُ رِبَا
“Sesungguhnya
engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar pada (tempat) tersebut. Oleh
karena itu, jika engkau memiliki hak pada seseorang, tetapi kemudian dia
menghadiahkan sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul tumbuhan kepadamu,
itu adalah riba.”
[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahîh]
(Hukum)
hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Oleh karena itu, kepada
pekerja beliau yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan
kepada saya,” beliau ‘alaihish shalâtu wa salâm bersabda,
أَفَلَا
جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَتَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْكَ أَمْ لَا؟
“Tidakkah
sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu menunggu apakah itu
dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun ‘alaihi]
Komisi-komisi
ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring.
Oleh karena itu, apapun namanya, baik hadiah, hibah, maupun selainnya, hal
tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
(Juga) hal
yang patut disebut di sana adalah bahwa ada beberapa perusahaan yang muncul di
pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam
transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest, dan Seven Diamond. Akan
tetapi, hukum terhadap mereka sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah
disebutkan. Walaupun sebagian (perusahaan) berbeda dengan (perusahaan) lain
pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
وَبِاللهِ
التَّوْفِيقِ وَصَلَّ اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
[Fatwa di
atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz Âlusy Syaikh (ketua), Syaikh Shalih
Al-Fauzân, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, Syaikh Abdullah Ar-Rukbân, Syaikh
Ahmad Sair Al-Mubâraky, dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]
[1] Qimar adalah seseorang
mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang memungkinkan dia untuk beruntung
atau merugi, (-penj.).
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau
makelar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar